BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Mengingat
kebradaan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menurut penulis semakin jauh
dari harapan bangsa dan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang membuat rakyat sengsara.
Penulis
ingin mengemukakan beberapa argumentasi yang perlu diketahui oleh pembaca bahwa
memang pada saat ini banyak terjadi persaingan hidup yang membuat hilangnya
norma-norma Hak Asasi Manusia, sehingga menurut hemat
penulis judul ini sangat relevan dengan kondisi sekarang dimana penegakkan dan
pelanggaran HAM sangat banyak baik dalam masyarakat maupun dalam pemerintahan.
Dengan latar
belakang ini, sehingga penulis menangkat karya ilmiah ini dengan judul “Tinjauan Islam Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Ruang Lingkup
Sosial Kemasyarkatan”. Oleh karena itu Islam memiliki tinjauan
tersendiri tentang penegakkan HAM yang berada di negara kita.
1.2.Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini ditujukan
untuk memberikan gambaran-gambaran bahwa semuanya pada saat ini banyak
masalah-masalah atau persoalan-persoalan yang didasari oleh
pelanggaran-pelanggaran HAM agar kita semua menyadari dan tidak akan
terperangkap dalam pelanggaran-pelanggaran HAM untuk manghadapi zaman era
globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian-Pengertian
2.1.1. Pengertian HAM
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. HAM tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu
sendiri dan HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang di mana tanpa
hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya sendiri seperti
yang kita ketahui pemerintah Indonesia memiliki dokumen tentang HAM yang sangat
dijunjung tinggi seperti yang tertera pada dokumen Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi:
“Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta harkat martabat manusia”.
Inilah salah satu dari
banyaknya dokumen pemerintah Indonesia tentang hak asasi manuis bahwa dimana
telah tergambarkan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
pemerintah. Namun pelanggaran Ham banyak terjadi dan banyak dilakukan oleh
aparat pemerintah demi kepentingan diri sendiri.
2.1.2. Pengertian Sosial
Kemasyarakatan
Sosial kemasyarakatan yaitu suatu kelompok penduduk atau
manusia yang saling membutuhkan dan saling berinteraksi satu dengan lainnya
dengan saling melengkapi. Bahwa kita sebagai manusia tidak dapat hidup sendiri
melainkan kita butuh seseorang untuk dijadikan teman hidup kita, dan kita
sebagai manusia harus saling melengkapi dan melindungi. Dalam kehidupan sosial
masyarakat terbagi atas masyarakat multikultural dan masyarakat heterogen.
Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri dari 2 kebudayaan atau
lebih yang terdiri dari beberapa etnis, agama, bangsa dan negara. Masyarakat
heterogen adalah masyarakat yang anggotanya beragam (etnis, budaya, agama dan
lain-lain).
Dengan perbedaan ini bukan
berarti suatu masalah yang besar tetapi jadikanlah perbedaan ini sebagai keungguluanbangsa
Indonesia seperti semboyan “Walaupun Berbeda-Beda Namun Tetap Satu Jua”.
2.2. Perkembangan HAM di
Indonesia
Masalah
penegakkan HAM di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mengalami
dinamika yang cukup beragam walaupun perlindungan terhadap HAM telah tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara. Namun bukan berarti
bahwa penegakkan HAM telah selesai sampai disini. Perjalanan sejarah bangsa
menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap HAM bukanya tiadak ada pemenjaraan tanpa
pengadilan. Penghilangan orang secara paksa atau pemberedelan pers merupakan
bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negara ini pada masa
pemerintahan Soeharto.
Era Orde Baru 1966-1998 di bawah
kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara
menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945 tidak juga menunjukkan
perkembangan berarti. Walaupun menyatakan sebagai Orde Konstitusional dan
pembangunan tetapi rezim banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan
melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui tindak kejahatan HAM.
2.3. Produk Peraturan
Perundangan Ham di Indonesia
Pasca pemerintahan Orde Baru (era reformasi) era etika
persoalan demokrasi dan HAM menjadi topik utama, telah banyak lahir produk
peraturan perundangan tentang HAM. Produk-produk peraturan perundangan itu
antara lain:
1. Keluarnya ketetapan MPR.
XVII/MPR.1998 tentang HAM.
2. Keppres No. 81 tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
3. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
5. UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengerahan
Convention Against Torture and Other Cruel, Imhuman or Degrading Treatment or
Punishment “konferensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia”.
6. Amandemen kedua UUD 19945
(2000) Bab XA Pasal 28A-28J,. Mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan
perlindungan terhadap HAM.
7. Inpres No.26 tahun 1998
tentang menghentikan pengunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam suatu
perumusan dan penyelenggaraan kebijakan perencanaan program ataupun pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
8.
Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
Indonesia
Walaupun telah terdapat
berbagai produk peraturan perundangan yang secara terang mengatur perlindungan
terhadap HAM tetapi hingga akhir tahun 2003, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) menilai bahwa upaya penegakkan HAM di Indonesia belum ada perubahan.
2.4.
Macam-Macam HAM Menurut Tinjauan Islam
2.4.1. Hak Sosial
Kemasyarakat
Hak
ini dapat disebut pula sebagai hak kaum Muslim, mereka mempunyai hak umum yang
harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh kaum muslimin, maupun orang yang berada
di lingkungan umat muslim diantaranya:
1. Memberi saran dan menjawabnya;
2. Mendatangi orang yang memanggil
atau mengundang;
3. Menbaca tahmid bagi mereka
yang bersin;
4. Menjenguk orang sakit;
5. Menghadiri dan takziah atas
wafatnya seseorang; dan
6. Menjauhkan diri dari hal-hal
yang menyakitkan orang lain.
Kesederhanaaan ajaran-ajaran
ini sangat berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Ini hanyalah beberapa
contoh kecil dari hak seorang muslim atas muslim lainnya dari hal-hal sederhana
ini tercipta masyarakat yang terbina dengan baik, bermoral dan menghargai
nilai-nilai kemanusiaan. Dan HAM akan berada pada tempat yang terhormat mana
kala kaumnya telah menjadikan nilai-nilai kemanusiaan sebagai gaya hidup
sehari-hari. Nilai-nilai tersebut merupakan respon Islam terhadap nilai-nilai
kemanusiaan sementara perkembangan dan
perubahan zaman memarginalkan persoalan ini, sehingga moral, etika dan akhlak
dianggap sebagai barang kuno dan konservatif. Padahal marginalisasi masalah itu
telah mengakibatkan kemunduran dan degradasi moral.
2.4.2. Hak Atas Pekerjaan dan
Kehidupan Yang Baik
Manusia memiliki hak tas pengusaha untuk mendapatkan
pekerjaan dan kehidupan yang layak demi pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat secara umum seperti hadits Nabi Muhammad SAW:
كَادَا اْلفَقْرُ اَنْ يَكُوْنَ
كُفْرًا
“Hampir saja
kefakiran itu menjadi kekufuran”
Semua
ini berati merupakan tanggung jawab pemerintah
untuk memberikan pekerjaan kepada seseorang yang tidak memiliki pekerjaan
sesuai dengan keahlian yang mereka miliki untuk menunjang tuntutan hidup
masyarakat, agar mereka tidak terperosok ke dalam jurang yang sesat.
Bahwa kita ketahui pada zaman era globalisasi saat ini banyak
tenaga manusia yang tidak dibutuhkan lagi dengan majunya zaman kini tenaga
manusia digantikan oleh mesin, sehingga banayak pekerja atau buruh yang di PHK
sehingga faktor inilah yang membuat kehidupan mereka menjadi tidak layak,
seperti Firman Allah SWT (Q.S Qashas:
27).
وَابْتَغِ فِيْمَا
اَتَكَ اللهُ اْلاَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصْيْبَكَ مِنَ الدُّنْـيَ وَاَحْسِنْ كَمَا
اَحْسَنَ اللهُ اِلَيْكَ
Artinya: “Dan carilah oleh mu apa-apa yang telah diberikan Allah olehmu
dari urusan akhirat dan janganlah kalian melupkan nasib kalian di dunia dan
berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”.
Dan aliran mu’tazilah
beranggapan seseorang pemimpin yang tidak dapat memakmurkan rakyat, kemiskinan
merata, penganguran semakin meningkat, keadilan di injak-injak maka pemimpin
itu harus memundurkan diri atau berhentikan oleh rakyat/majelis syuro.
2.4.3. Hak Memperoleh
Pendidikan dan Pengajaran
Pendidikan
pada saat ini menjadi ketentuan mendasar bagi masyarakat. Dalam menyambut era
globalisasi tingkat persaingan akan semakin kompleks dan berkembang. Oleh
karena itu pendidikan sebagai salah satu elemen dasar perkembangan sumber daya
manusia, menjadi kebutuhan penting masyarakat. Pendidikan di negara Indonesia belum
stabil di mana pemerintah hanya mementingkan kaum yang di atas yaitu kaum yang beruanglah
yang dapat memperoleh pendidikan. Sementara kaum yang di bawah nyaris tidak
pernah diperhatikan lagi. Program pemerintah untuk mewajibkan sekolah sembilan
tahun dan keluarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dapat
menanggulangi benar pendidikan, janji pemerintah akan diadakannya sekolah
gratis untuk pendidikan sembilan tahun tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1946
alenia ke-4 bahwa: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukkan kesahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlahj klemerdekkaan kebangsaan Indonesia di dalam satu undang-undang
dasar negara republik Indonesia. Yang
terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan
saosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Adapun
fungsi dan tujuan negera Indonesia yaitu:
§ Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
§ Memajukan kesejahteraan umum;
§ Mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan
§ Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Namun
pembuktian dan tujuan negera Indonesia belum maksimal terpenuhi dan terlaksana
seperti dalam pendidkan masih banyak anak yang ingin bersekolah namun karena
keterbatasan akhirnya keinginan bersekolah hanya sebuah angan-angan belaka.
Perhatian Islam terhadap soal ini sangat intens dan besar
sekali. Kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim demi menghapus kebodohan di
muka bumi sesuai dengan sabda Rosulullah:
طَلَبُ الْعِلْمِ
فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسلِمَةٍ
“Menuntut ilmu
adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah” (H.R Bukhori Muslim).
Degan terbukanya misteri langit dan bumi mereka dituntut agar dapat
melihat kedalamnya dan mengembangkannya sesuai dengan firman Allah:
“Dan lihatlah apa yang terdapat di langit
dan di bumi”
“Apabila kalian mampu menembus
luasnya langit dan bumi maka tembuslah, sesungguhnya kalian tidak akan dapat
meenmbusnya kecuali dengan kekuatan atau dengan ilmu pengetahuan”
2.5. Jaminan Kesejahteraan Sosial dan
Masyarakat Lemah
Pemberlakuan
zakat, pengaturan fai (upeti) maupun sedekah dari anggaran negera adalah satu
bukti kuat bahwa kesejahteraan sosial harus diberdayakan oleh penguasa
sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan
dalam zakat yang disebut khudz “ambillah” artinya harus ada unsur
paksaan untuk memberikan kepedulian dan bantuan kepada masyarakat yang kurang
mampu dan lemah, pengelolan anggaran telah diterapkan dalam baitul maal.
Jaminan masyarakat untuk turut hidup mulia merupakan tanggung jawab negera
untuk peduli dan memberdayakan kehidupan mereka sehingga setara dan hidup layak
bersama masyarakat lainnya.
Dan membebaskan mereka dari kefakiran tidak hanya merupakan
kewajiban pengusaha tetapi juga orang yang mampu, dan berkewajiban memenuhi hak
masyarakat lemah. Tidak sedikit manusia yang menyekutukan Allah dikarenakan
ketidakmampuan dan kemiskinan. Ketidakmampuan dan kemiskinan yang membuat mereka
melakukan apapun yang melanggar hukum pemerintah dan agama, masyarakat yang
mampu harus mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan uluran
tangan seperti firman Allah SWT:
وَالَّذِيْنَ
فِي اَمْوَالِهِمْ حَقُّ مَعْلُوْمٌ
لِسَّائِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan orang-orang
yang dalam harta-harta mereka terdapat hak-hak yang dimaklumi bagi para peminta
dan orang-orang yang membutuhkannya (Q.S 51:12).
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Setelah mengulas dan informasi
yang erat kaitannya dengan judul sebelumnya, maka dengan ini penulis akan
meguraikan simpulan dan saran-saran
sebagai berikut:
1.
Dengan komponen skala maka
kita dapat melakukan pengukuran dengan tepat pada suatu bidang.
2.
Dengan skalapun kita dapat
melakukan pengukuran-pengukaran pada, metode kotak, metodegaris potong, dan
metode segitiga.
Saran-Saran
Beberapa saran yang penulis dapat
sampaikan dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1. Penulis
sengaja memilih judul ini agar kita dapat mengetahui tinjauan temtang luas bentang budaya.
2. Sebagai
orang yang berpendidikkan kita perlu mengetahui tentang pentingnya pengukuran tentang luas.
DAFTAR
PUSTAKA
Syafi’i, Inu Kencana. 1996. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.
Jakarta: Pustaka jaya.
Center, Habibie. 2001. Jurnal
Demokrasi dan HAM. Jakarta: Intan Pariwara.
Maman Abdurahman. 1987. Ilmu
Sosial Dasar. Bandung: Calvary.
Nuning, Ramdon. 1983. Cinta dan Citra Hak Asasi Manusia Di
Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi.
A’la Al-Maududi, Abdul. 1985. Hak Asasi Manusia Dalam Islam.
Bandung: Pustaka.