Senin, 08 April 2013

Hak Asasi Manusia (HAM)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Mengingat kebradaan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menurut penulis semakin jauh dari harapan bangsa dan banyaknya pelanggaran-pelanggaran  yang membuat rakyat sengsara.
Penulis ingin mengemukakan beberapa argumentasi yang perlu diketahui oleh pembaca bahwa memang pada saat ini banyak terjadi persaingan hidup yang membuat hilangnya norma-norma Hak Asasi Manusia, sehingga menurut hemat penulis judul ini sangat relevan dengan kondisi sekarang dimana penegakkan dan pelanggaran HAM sangat banyak baik dalam masyarakat maupun dalam pemerintahan.
Dengan latar belakang ini, sehingga penulis menangkat karya ilmiah ini dengan judul Tinjauan Islam Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Ruang Lingkup Sosial Kemasyarkatan. Oleh karena itu Islam memiliki tinjauan tersendiri tentang penegakkan HAM yang berada di negara kita.
1.2.Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini ditujukan untuk memberikan gambaran-gambaran bahwa semuanya pada saat ini banyak masalah-masalah atau persoalan-persoalan yang didasari oleh pelanggaran-pelanggaran HAM agar kita semua menyadari dan tidak akan terperangkap dalam pelanggaran-pelanggaran HAM untuk manghadapi zaman era globalisasi.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian-Pengertian
2.1.1. Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. HAM tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri dan HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang di mana tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya sendiri seperti yang kita ketahui pemerintah Indonesia memiliki dokumen tentang HAM yang sangat dijunjung tinggi seperti yang tertera pada dokumen Undang-Undang  No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta harkat martabat manusia”.
Inilah salah satu dari banyaknya dokumen pemerintah Indonesia tentang hak asasi manuis bahwa dimana telah tergambarkan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh pemerintah. Namun pelanggaran Ham banyak terjadi dan banyak dilakukan oleh aparat pemerintah demi kepentingan diri sendiri.
2.1.2. Pengertian Sosial Kemasyarakatan
Sosial kemasyarakatan yaitu suatu kelompok penduduk atau manusia yang saling membutuhkan dan saling berinteraksi satu dengan lainnya dengan saling melengkapi. Bahwa kita sebagai manusia tidak dapat hidup sendiri melainkan kita butuh seseorang untuk dijadikan teman hidup kita, dan kita sebagai manusia harus saling melengkapi dan melindungi. Dalam kehidupan sosial masyarakat terbagi atas masyarakat multikultural dan masyarakat heterogen. Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri dari 2 kebudayaan atau lebih yang terdiri dari beberapa etnis, agama, bangsa dan negara. Masyarakat heterogen adalah masyarakat yang anggotanya beragam (etnis, budaya, agama dan lain-lain).
Dengan perbedaan ini bukan berarti suatu masalah yang besar tetapi jadikanlah perbedaan ini sebagai keungguluanbangsa Indonesia seperti semboyan “Walaupun Berbeda-Beda Namun Tetap Satu Jua”.
2.2. Perkembangan HAM di Indonesia
Masalah penegakkan HAM di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam walaupun perlindungan terhadap HAM telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara. Namun bukan berarti bahwa penegakkan HAM telah selesai sampai disini. Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap HAM bukanya tiadak ada pemenjaraan tanpa pengadilan. Penghilangan orang secara paksa atau pemberedelan pers merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negara ini pada masa pemerintahan Soeharto.
Era Orde Baru 1966-1998 di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945 tidak juga menunjukkan perkembangan berarti. Walaupun menyatakan sebagai Orde Konstitusional dan pembangunan tetapi rezim banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui tindak kejahatan HAM.
2.3. Produk Peraturan Perundangan Ham di Indonesia
Pasca pemerintahan Orde Baru (era reformasi) era etika persoalan demokrasi dan HAM menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang HAM. Produk-produk peraturan perundangan itu antara lain:
1.      Keluarnya ketetapan MPR. XVII/MPR.1998 tentang HAM.
2.      Keppres No. 81 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
3.      UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5.      UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengerahan Convention Against Torture and Other Cruel, Imhuman or Degrading Treatment or Punishment “konferensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia”.
6.      Amandemen kedua UUD 19945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J,. Mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap HAM.
7.      Inpres No.26 tahun 1998 tentang menghentikan pengunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam suatu perumusan dan penyelenggaraan kebijakan perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
8.      Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia
Walaupun telah terdapat berbagai produk peraturan perundangan yang secara terang mengatur perlindungan terhadap HAM tetapi hingga akhir tahun 2003, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa upaya penegakkan HAM di Indonesia belum ada perubahan.
2.4. Macam-Macam HAM Menurut Tinjauan Islam
2.4.1. Hak Sosial Kemasyarakat
Hak ini dapat disebut pula sebagai hak kaum Muslim, mereka mempunyai hak umum yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh kaum muslimin, maupun orang yang berada di lingkungan umat muslim diantaranya:
1.      Memberi saran dan menjawabnya;
2.      Mendatangi orang yang memanggil atau mengundang;
3.      Menbaca tahmid bagi mereka yang bersin;
4.      Menjenguk orang sakit;
5.      Menghadiri dan takziah atas wafatnya seseorang; dan
6.      Menjauhkan diri dari hal-hal yang menyakitkan orang lain.
Kesederhanaaan ajaran-ajaran ini sangat berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Ini hanyalah beberapa contoh kecil dari hak seorang muslim atas muslim lainnya dari hal-hal sederhana ini tercipta masyarakat yang terbina dengan baik, bermoral dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Dan HAM akan berada pada tempat yang terhormat mana kala kaumnya telah menjadikan nilai-nilai kemanusiaan sebagai gaya hidup sehari-hari. Nilai-nilai tersebut merupakan respon Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan  sementara perkembangan dan perubahan zaman memarginalkan persoalan ini, sehingga moral, etika dan akhlak dianggap sebagai barang kuno dan konservatif. Padahal marginalisasi masalah itu telah mengakibatkan kemunduran dan degradasi moral.
2.4.2. Hak Atas Pekerjaan dan Kehidupan Yang Baik
Manusia memiliki hak tas pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak demi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat secara umum seperti hadits Nabi Muhammad SAW:
كَادَا اْلفَقْرُ اَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا
“Hampir saja kefakiran itu menjadi kekufuran”
Semua ini berati merupakan tanggung jawab  pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada seseorang yang tidak memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian yang mereka miliki untuk menunjang tuntutan hidup masyarakat, agar mereka tidak terperosok ke dalam jurang yang sesat.
Bahwa kita ketahui pada zaman era globalisasi saat ini banyak tenaga manusia yang tidak dibutuhkan lagi dengan majunya zaman kini tenaga manusia digantikan oleh mesin, sehingga banayak pekerja atau buruh yang di PHK sehingga faktor inilah yang membuat kehidupan mereka menjadi tidak layak,
seperti Firman Allah SWT (Q.S Qashas: 27).
وَابْتَغِ فِيْمَا اَتَكَ اللهُ اْلاَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصْيْبَكَ مِنَ الدُّنْـيَ وَاَحْسِنْ كَمَا اَحْسَنَ اللهُ اِلَيْكَ
Artinya: “Dan carilah oleh mu apa-apa yang telah diberikan Allah olehmu dari urusan akhirat dan janganlah kalian melupkan nasib kalian di dunia dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”.
Dan aliran mu’tazilah beranggapan seseorang pemimpin yang tidak dapat memakmurkan rakyat, kemiskinan merata, penganguran semakin meningkat, keadilan di injak-injak maka pemimpin itu harus memundurkan diri atau berhentikan oleh rakyat/majelis syuro.
2.4.3. Hak Memperoleh Pendidikan dan Pengajaran
Pendidikan pada saat ini menjadi ketentuan mendasar bagi masyarakat. Dalam menyambut era globalisasi tingkat persaingan akan semakin kompleks dan berkembang. Oleh karena itu pendidikan sebagai salah satu elemen dasar perkembangan sumber daya manusia, menjadi kebutuhan penting masyarakat. Pendidikan di negara Indonesia belum stabil di mana pemerintah hanya mementingkan kaum yang di atas yaitu kaum yang beruanglah yang dapat memperoleh pendidikan. Sementara kaum yang di bawah nyaris tidak pernah diperhatikan lagi. Program pemerintah untuk mewajibkan sekolah sembilan tahun dan keluarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dapat menanggulangi benar pendidikan, janji pemerintah akan diadakannya sekolah gratis untuk pendidikan sembilan tahun tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1946 alenia ke-4 bahwa: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukkan kesahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan  perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlahj klemerdekkaan kebangsaan Indonesia di dalam satu undang-undang dasar negara republik Indonesia. Yang  terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan saosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Adapun fungsi dan tujuan negera Indonesia yaitu:
§  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
§  Memajukan kesejahteraan umum;
§  Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
§  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Namun pembuktian dan tujuan negera Indonesia belum maksimal terpenuhi dan terlaksana seperti dalam pendidkan masih banyak anak yang ingin bersekolah namun karena keterbatasan akhirnya keinginan bersekolah hanya sebuah angan-angan belaka.
Perhatian Islam terhadap soal ini sangat intens dan besar sekali. Kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim demi menghapus kebodohan di muka bumi sesuai dengan sabda Rosulullah:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسلِمَةٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah” (H.R Bukhori Muslim).
Degan terbukanya misteri langit dan bumi mereka dituntut agar dapat melihat kedalamnya dan mengembangkannya sesuai dengan firman Allah:
“Dan lihatlah apa yang terdapat di langit dan di bumi”
“Apabila kalian mampu menembus luasnya langit dan bumi maka tembuslah, sesungguhnya kalian tidak akan dapat meenmbusnya kecuali dengan kekuatan atau dengan ilmu pengetahuan”
2.5. Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Lemah
Pemberlakuan zakat, pengaturan fai (upeti) maupun sedekah dari anggaran negera adalah satu bukti kuat bahwa kesejahteraan sosial harus diberdayakan oleh penguasa sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan dalam zakat yang disebut khudz “ambillah” artinya harus ada unsur paksaan untuk memberikan kepedulian dan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu dan lemah, pengelolan anggaran telah diterapkan dalam baitul maal. Jaminan masyarakat untuk turut hidup mulia merupakan tanggung jawab negera untuk peduli dan memberdayakan kehidupan mereka sehingga setara dan hidup layak bersama masyarakat lainnya.
Dan membebaskan mereka dari kefakiran tidak hanya merupakan kewajiban pengusaha tetapi juga orang yang mampu, dan berkewajiban memenuhi hak masyarakat lemah. Tidak sedikit manusia yang menyekutukan Allah dikarenakan ketidakmampuan dan kemiskinan. Ketidakmampuan dan kemiskinan yang membuat mereka melakukan apapun yang melanggar hukum pemerintah dan agama, masyarakat yang mampu harus mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan uluran tangan seperti firman Allah SWT:
وَالَّذِيْنَ فِي  اَمْوَالِهِمْ حَقُّ مَعْلُوْمٌ لِسَّائِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan orang-orang yang dalam harta-harta mereka terdapat hak-hak yang dimaklumi bagi para peminta dan orang-orang yang membutuhkannya (Q.S 51:12).

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Setelah mengulas dan informasi yang erat kaitannya dengan judul sebelumnya, maka dengan ini penulis akan meguraikan simpulan dan saran-saran sebagai berikut:
1.      Dengan komponen skala maka kita dapat melakukan pengukuran dengan tepat pada suatu bidang.
2.      Dengan skalapun kita dapat melakukan pengukuran-pengukaran pada, metode kotak, metodegaris potong, dan metode segitiga.
Saran-Saran
Beberapa saran yang penulis dapat sampaikan dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.      Penulis sengaja memilih judul ini agar kita dapat mengetahui tinjauan temtang luas bentang budaya.
2.      Sebagai orang yang berpendidikkan kita perlu mengetahui tentang pentingnya pengukuran tentang luas.


DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, Inu Kencana. 1996. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Pustaka jaya.
Center, Habibie. 2001. Jurnal Demokrasi dan HAM. Jakarta: Intan Pariwara.
Maman Abdurahman. 1987. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Calvary.
Nuning, Ramdon. 1983. Cinta dan Citra Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi.
A’la Al-Maududi, Abdul. 1985. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Bandung: Pustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih Sudah berkomentar dengan baik. Anda Sopan Kami Segan.